Cicil Rumah Pakai Nama Teman Bagaimana Caranya Balik Nama

Jakarta -Pertanyaan dari pembaca: Halo Rumahku.com. Saat ini saya sedang mengangsur rumah tetapi masih atas nama teman saya dikarenakan saya belum mempunyai dana yang cukup untuk take over atas nama saya sendiri, bagaimana cara agar suatu saat angsuran tersebut bisa saya alihkan atas nama saya sendiri? Apa yang harus saya lakukan?

Jawaban:
Halo Pak Lugita,

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Pada dasarnya saat ini di mata hukum rumah tersebut adalah milik teman Anda, dan ketika Anda hendak mengalihkan rumah tersebut dan angsurannya ke atas nama Anda maka harus melalui proses jual beli secara notariil dan melibatkan bank yang saat ini memberikan fasilitas pinjaman KPR.

Saran dari kami, Anda perlu menghitung beberapa hal yang akan Anda tanggung sebelum pengalihan nama atas rumah tersebut dilakukan:
1. Biaya penalti pelunasan KPR sebelum waktunya (jika ada)
2. Biaya administrasi, provisi, dan biaya notaris (untuk pengajuan KPR baru atas nama Anda)
3. Pajak PPH Final 5% (pajak ketika menjual properti yang dalam hal ini tidak mungkin ditanggung oleh teman Anda)
4. Pajak BPHTB 5% (pajak ketika membeli properti atas nama Anda)

Jika Anda sudah siap, maka Anda bisa menghubungi pihak bank pemberi kredit untuk kemudian melanjutkan transaksi rumah tersebut.

Sumber : Detik